Pages

Sabtu, 08 Agustus 2020

Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19



Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh





Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan



Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19

  1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

  2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

 

Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru




๐Ÿ”Fokus kebijakan baru

  • Perluasan Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Kuning๐Ÿ‘‰

  • Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus)

๐Ÿ”‘Perluasan Pembelajaran Tatap Muka Zona Kuning

Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning


 

Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko

Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah


 

Untuk zona hijau dan zona kuning, pembelajaran tatap muka untuk PAUD dapat dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya


 

Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, pembukaan dilakukan secara bertahap


 

Seperti di perguruan tinggi, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

Revisi SKB

Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. 


Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan


 

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan


 

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat

 

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan agar terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

๐Ÿ”Fokus kebijakan baru

  • Perluasan Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Kuning

  • Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) ๐Ÿ‘‰

 

๐Ÿ”‘Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus)

Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan


 

1. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

  • Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013



  • Kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi


2. Modul pembelajaran

  • Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua, dan siswa



  • Untuk jenjang SD: disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orangtua, dan siswa untuk mempermudah proses BDR



  • Ilustrasi: Jadwal pembelajaran untuk siswa SD yang menggunakan modul


Untuk membantu siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi paling tertinggal, guru perlu melakukan asesmen diagnostik

Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

 

Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Guru dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Unduh Salinan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (klik di sini).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar