Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh
Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru

๐Fokus kebijakan baru
Perluasan Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Kuning๐
Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus)
๐Perluasan Pembelajaran Tatap Muka Zona Kuning
Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan zona kuning

Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko
Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah
Untuk zona hijau dan zona kuning, pembelajaran tatap muka untuk PAUD dapat dilaksanakan 2 bulan setelah jenjang pendidikan lainnya

Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, pembukaan dilakukan secara bertahap

Seperti di perguruan tinggi, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
Revisi SKB
Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan sesuai dengan mengikuti protokol kesehatan


Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan

Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan agar terus berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
๐Fokus kebijakan baru
Perluasan Pembelajaran Tatap Muka untuk Zona Kuning
Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) ๐
๐Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus)
Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan

1. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013

Kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi

2. Modul pembelajaran
Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua, dan siswa
Untuk jenjang SD: disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orangtua, dan siswa untuk mempermudah proses BDR

Ilustrasi: Jadwal pembelajaran untuk siswa SD yang menggunakan modul

Untuk membantu siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi paling tertinggal, guru perlu melakukan asesmen diagnostik
Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Guru dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Unduh Salinan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (klik di sini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar